MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Daftar nama calon murid baru yang dinyatakan LULUS
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
2. Calon murid baru yang dinyatakan LULUS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I harus melengkapi persyaratan administrasi yang
telah ditentukan sesuai jadwal Daftar Ulang
3. Apabila calon murid baru tidak melengkapi berkas Daftar Ulang
sampai hari terakhir yang telah ditentukan, maka dinyatakan
mengundurkan diri dan kekosongan tempat akan diberikan kepada cadangan
4. Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Adapun informasi lebih lengkap bisa dilihat pada file dibawah ini.